Uraian resmi
Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekod dan tagihan, serta logistik dan distribusi fisik dan personel untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (1)
Kode lain yang berdekatan
- 822Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
- 823Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
- 824Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial
- 829Aktivitas Jasa Penunjang Usaha YTDL
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.