Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha.
Isi golongan pokok ini
- 821Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor
- 822Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
- 823Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
- 824Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial
- 829Aktivitas Jasa Penunjang Usaha YTDL
Kode 5 digit untuk NIB (13)
- 82100Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor
- 82200Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
- 82300Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
- 82400Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial
- 82911Aktivitas Agen Penagihan
- 82912Aktivitas Biro Kredit
- 82921Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
- 82922Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan
- 82923Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil
- 82924Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia
- 82925Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi
- 82929Aktivitas Pengepakan Lainnya
- 82990Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 77Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 78Aktivitas Ketenagakerjaan
- 79Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Terkait
- 80Aktivitas Investigasi dan Keamanan
- 81Aktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.