Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat;
- pengorganisasian koleksi, baik yang bersifat khusus atau tidak;
- pengatalogan koleksi;
- peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain;
- aktivitas pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.