Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan pokok KBLI 2025 · Kategori S

KBLI 91: Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam. Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup

  • pembuatan instrumen musik, lihat subgolongan 3220;
  • aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;
  • renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
  • perdagangan eceran barang bekas, lihat subgolongan 4774;
  • perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769;
  • aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52;
  • aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65;
  • aktivitas lelang yudisial, lihat subgolongan 6910;
  • aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
  • aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72;
  • aktivitas pemandu, lihat subgolongan 7990;
  • aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 9112;
  • aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93.

Isi golongan pokok ini

Kode 5 digit untuk NIB (17)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.