Uraian resmi
Golongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian dan penilaian warisan budaya yang berupa berbagai macam koleksi berwujud/tangible, tidak berwujudintangible, dan digital (baik yang bersifat privat maupun publik). Golongan ini juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan tempat-tempat warisan budaya sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap hingga taman, dari situs bersejarah dan arkeologi hingga bangunan. Golongan ini tidak mencakup
- renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
- perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769;
- aktivitas arsitektural yang terkait dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
- aktivitas konservasi dan restorasi, lihat golongan 913;
- aktivitas pemeliharaan dan pelestarian lainnya yang tidak dilakukan oleh unit itu sendiri di gologan 912, lihat subgolongan 9130.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 91211Museum yang Dikelola Pemerintah
- 91212Museum yang Dikelola Swasta
- 91221Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Pemerintah
- 91222Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Swasta
Kode lain yang berdekatan
- 911Aktivitas Perpustakaan dan Kearsipan
- 913Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya
- 914Aktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.