Kelas Merek 10: Alat kesehatan
Kelas merek 10 (barang) mencakup peralatan bedah, medis, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan; alat bantu untuk penyandang disabilitas; alat pijat; barang untuk perawatan bayi yang bersifat medis. Contoh: tensimeter, termometer medis, alat pijat, alat terapi.
Cakupan kelas 10
Peralatan bedah, medis, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan; alat bantu untuk penyandang disabilitas; alat pijat; barang untuk perawatan bayi yang bersifat medis.
Contoh produk atau jasa
- Tensimeter
- Termometer medis
- Alat pijat
- Alat terapi
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Distributor alat kesehatan
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 10?
Peralatan bedah, medis, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan; alat bantu untuk penyandang disabilitas; alat pijat; barang untuk perawatan bayi yang bersifat medis. Contohnya tensimeter, termometer medis, alat pijat, alat terapi.
Apakah merek di kelas 10 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 10?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
