Kelas Merek 13: Senjata & kembang api
Kelas merek 13 (barang) mencakup senjata api, amunisi dan proyektil, bahan peledak, kembang api. Contoh: kembang api, petasan.
Cakupan kelas 13
Senjata api, amunisi dan proyektil, bahan peledak, kembang api.
Contoh produk atau jasa
- Kembang api
- Petasan
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Produsen kembang api
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 13?
Senjata api, amunisi dan proyektil, bahan peledak, kembang api. Contohnya kembang api, petasan.
Apakah merek di kelas 13 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 13?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
