Kelas Merek 14: Perhiasan & jam
Kelas merek 14 (barang) mencakup logam mulia dan paduannya; perhiasan dan batu permata; jam dan alat pengukur waktu. Contoh: perhiasan emas, cincin, jam tangan.
Cakupan kelas 14
Logam mulia dan paduannya; perhiasan dan batu permata; jam dan alat pengukur waktu.
Contoh produk atau jasa
- Perhiasan emas
- Cincin
- Jam tangan
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Toko emas
- Pengrajin perhiasan
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 14?
Logam mulia dan paduannya; perhiasan dan batu permata; jam dan alat pengukur waktu. Contohnya perhiasan emas, cincin, jam tangan.
Apakah merek di kelas 14 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 14?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
