Kelas Merek 18: Tas, kulit & payung
Kelas merek 18 (barang) mencakup kulit dan imitasi kulit; tas, dompet, dan koper; payung; perlengkapan hewan dari kulit. Contoh: tas, dompet, koper, payung.
Cakupan kelas 18
Kulit dan imitasi kulit; tas, dompet, dan koper; payung; perlengkapan hewan dari kulit.
Contoh produk atau jasa
- Tas
- Dompet
- Koper
- Payung
- Kalung anjing
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Brand tas
- Pengrajin kulit
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 18?
Kulit dan imitasi kulit; tas, dompet, dan koper; payung; perlengkapan hewan dari kulit. Contohnya tas, dompet, koper, payung, kalung anjing.
Apakah merek di kelas 18 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 18?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
