Kelas Merek 19: Bahan bangunan bukan logam
Kelas merek 19 (barang) mencakup bahan bangunan dan konstruksi bukan dari logam; pipa kaku bukan logam; aspal; bangunan portabel bukan logam. Contoh: keramik, semen, bata, kayu olahan.
Cakupan kelas 19
Bahan bangunan dan konstruksi bukan dari logam; pipa kaku bukan logam; aspal; bangunan portabel bukan logam.
Contoh produk atau jasa
- Keramik
- Semen
- Bata
- Kayu olahan
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Produsen bata
- Toko bangunan
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 19?
Bahan bangunan dan konstruksi bukan dari logam; pipa kaku bukan logam; aspal; bangunan portabel bukan logam. Contohnya keramik, semen, bata, kayu olahan.
Apakah merek di kelas 19 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 19?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
