Kelas Merek 20: Mebel & perabot
Kelas merek 20 (barang) mencakup mebel, cermin, bingkai; wadah bukan dari logam; kasur dan bantal; barang dari kayu, bambu, rotan. Contoh: lemari, kasur, kursi, rak.
Cakupan kelas 20
Mebel, cermin, bingkai; wadah bukan dari logam; kasur dan bantal; barang dari kayu, bambu, rotan.
Contoh produk atau jasa
- Lemari
- Kasur
- Kursi
- Rak
- Kerajinan rotan
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Produsen furnitur
- Pengrajin rotan
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 20?
Mebel, cermin, bingkai; wadah bukan dari logam; kasur dan bantal; barang dari kayu, bambu, rotan. Contohnya lemari, kasur, kursi, rak, kerajinan rotan.
Apakah merek di kelas 20 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 20?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
