Kelas Merek 25: Pakaian, alas kaki & penutup kepala
Kelas merek 25 (barang) mencakup pakaian, alas kaki, dan tutup kepala. Contoh: kaos, hijab, gamis, sepatu.
Cakupan kelas 25
Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Contoh produk atau jasa
- Kaos
- Hijab
- Gamis
- Sepatu
- Sandal
- Topi
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Brand fesyen
- Konveksi dengan merek sendiri
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 25?
Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala. Contohnya kaos, hijab, gamis, sepatu, sandal, topi.
Apakah merek di kelas 25 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 25?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
