Kelas Merek 29: Makanan olahan hewani, buah & sayur
Kelas merek 29 (barang) mencakup daging, ikan, unggas; buah dan sayur yang diawetkan atau dimasak; telur; susu dan produk susu; minyak dan lemak makanan; keripik kentang. Contoh: frozen food, abon, rendang kemasan, susu.
Cakupan kelas 29
Daging, ikan, unggas; buah dan sayur yang diawetkan atau dimasak; telur; susu dan produk susu; minyak dan lemak makanan; keripik kentang.
Contoh produk atau jasa
- Frozen food
- Abon
- Rendang kemasan
- Susu
- Keripik
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- UMKM makanan beku
- Produsen olahan daging
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 29?
Daging, ikan, unggas; buah dan sayur yang diawetkan atau dimasak; telur; susu dan produk susu; minyak dan lemak makanan; keripik kentang. Contohnya frozen food, abon, rendang kemasan, susu, keripik.
Apakah merek di kelas 29 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 29?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
