Kelas Merek 30: Kopi, roti, kue, bumbu & mi
Kelas merek 30 (barang) mencakup kopi, teh, kakao; gula, beras, tepung; roti, kue, dan gula-gula; es krim; madu; garam, bumbu, saus, dan sambal; mi. Contoh: kopi bubuk, roti, kue kering, sambal.
Cakupan kelas 30
Kopi, teh, kakao; gula, beras, tepung; roti, kue, dan gula-gula; es krim; madu; garam, bumbu, saus, dan sambal; mi.
Contoh produk atau jasa
- Kopi bubuk
- Roti
- Kue kering
- Sambal
- Mi
- Es krim
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Kedai kopi kemasan
- Toko kue
- UMKM sambal
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 30?
Kopi, teh, kakao; gula, beras, tepung; roti, kue, dan gula-gula; es krim; madu; garam, bumbu, saus, dan sambal; mi. Contohnya kopi bubuk, roti, kue kering, sambal, mi, es krim.
Apakah merek di kelas 30 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 30?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
