Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup
- pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16.
Isi golongan pokok ini
- 021Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
- 022Pemanenan dan Pemungutan Kayu
- 023Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
- 024Jasa Penunjang Kehutanan
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 02101Pengelolaan Hutan
- 02102Pemanfaatan Kayu Hutan
- 02103Pembenihan Tanaman Kehutanan
- 02201Pemanenan Kayu
- 02202Pemungutan Kayu
- 02300Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
- 02401Jasa Lingkungan Hutan
- 02402Jasa Penggunaan Kawasan Kehutanan
- 02409Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.