Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.
Isi golongan pokok ini
- 161Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
- 162Industri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
Kode 5 digit untuk NIB (18)
- 16101Penggergajian dan Penghalusan Kayu
- 16102Pengawetan Kayu
- 16103Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
- 16104Pengolahan Rotan
- 16105Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya
- 16211Industri Kayu Lapis
- 16212Industri Venir
- 16213Industri Kayu Laminasi
- 16219Industri Panel Kayu Lainnya
- 16221Industri Barang Bangunan dari Kayu
- 16222Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya
- 16230Industri Wadah dari Kayu
- 16291Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
- 16292Industri Barang Anyaman dari Tanaman selain Rotan dan Bambu
- 16293Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu bukan Furnitur
- 16294Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
- 16295Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya
- 16299Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.