Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori A

KBLI 0220: Pemanenan dan Pemungutan Kayu

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan;
  • produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi;
  • produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
  • pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161;
  • penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210;
  • pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
  • produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
  • produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.

Kode 5 digit untuk NIB (2)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.