Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan;
- produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi;
- produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161;
- penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
- produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.