Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator;
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 02401Jasa Lingkungan Hutan
- 02402Jasa Penggunaan Kawasan Kehutanan
- 02409Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.