Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Kelompok KBLI 2025 · Kategori A

KBLI 03110: Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Daftarkan ke NIB

Jawaban singkat: KBLI 03110 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya;
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, lihat subgolongan 0170;
  • pengolahan ikan paus di kapal pabrik, lihat golongan 101;
  • pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102;
  • penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat subgolongan 5011;
  • jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat subgolongan 8423;
  • aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, lihat subgolongan 9319;
  • pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.