Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi;
- pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan kualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks).
Kelompok ini tidak termasuk
- pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520;
- penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892;
- jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990;
- tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910;
- industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920;
- pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.