Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan. Golongan pokok ini tidak mencakup
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 05101Pertambangan Batu Bara
- 05102Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara
- 05200Pertambangan Lignit
Kode lain yang berdekatan
- 06Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
- 07Pertambangan Bijih Logam
- 08Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- 09Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.