Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertambangan pasir besi;
- pertambangan bijih besi;
- peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.