Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penambangan fosfat alam dan garam kalium alam;
- penambangan sulfur alam;
- pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting);
- penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit);
- penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia.
Subgolongan ini juga mencakup
- penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar);
- penambangan tanah liat untuk obat.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 08911Pertambangan Belerang
- 08912Pertambangan Fosfat
- 08913Pertambangan Nitrat
- 08914Pertambangan Yodium
- 08915Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
- 08919Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.