Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup
- peningkatan manfaat, seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, penyinteran (pemanasan tanpa pelelehan), pengalsinasian (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, serta operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi). Golongan pokok ini tidak mencakup
- pemanasan/pemanggangan pirit besi (iron pyrites), lihat subgolongan 2011;
- produksi alumina, lihat subgolongan 2420;
- pengoperasian tungku sembur (blast furnaces), lihat golongan pokok 24.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (12)
- 07101Pertambangan Pasir Besi
- 07102Pertambangan Bijih Besi
- 07210Pertambangan Bijih Uranium dan Torium
- 07221Pertambangan Emas dan Perak
- 07229Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
- 07291Pertambangan Bijih Timah
- 07292Pertambangan Bijih Timah Hitam
- 07293Pertambangan Bijih Bauksit
- 07294Pertambangan Bijih Tembaga
- 07295Pertambangan Bijih Nikel
- 07296Pertambangan Bijih Mangan
- 07299Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 05Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- 06Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
- 08Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- 09Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.