Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami;
- pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama;
- pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral;
- pembuatan biostimulan tanaman;
- pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman;
- pembuatan bahan perbaikan tanah;
- pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 20121Industri Senyawa Nitrogen; Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium
- 20122Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya
- 20123Industri Pupuk Hara Mikro
- 20124Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam
- 20125Industri Biostimulan
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.