Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (24)
- 08101Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
- 08102Penggalian Batu Kapur/Gamping
- 08103Penggalian Kerikil/Sirtu
- 08104Penggalian Pasir
- 08105Penggalian Tanah dan Tanah Liat
- 08106Penggalian Gips
- 08107Penggalian Tras
- 08108Penggalian Batu Apung
- 08109Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya
- 08911Pertambangan Belerang
- 08912Pertambangan Fosfat
- 08913Pertambangan Nitrat
- 08914Pertambangan Yodium
- 08915Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
- 08919Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya
- 08920Ekstraksi Tanah Gambut (PEAT)
- 08930Ekstraksi Garam
- 08991Pertambangan Batu Mulia
- 08992Penggalian Feldspar dan Kalsit
- 08993Pertambangan Aspal Alam
- 08994Penggalian Asbes
- 08995Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
- 08996Pertambangan Bijih Logam Tanah Jarang
- 08999Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 05Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- 06Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
- 07Pertambangan Bijih Logam
- 09Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.