Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemotongan paus di darat atau di kapal khusus;
- produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery;
- produksi sisaan atau isi perut hewan (offal);
- produksi wol cabut/pulled wool;
- produksi bulu dan bulu halus.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 10111Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
- 10112Kegiatan Rumah Potong Babi
- 10113Kegiatan Rumah Potong Unggas
- 10119Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.