Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup
- pembotolan cairan, mencakup minuman dan makanan;
- pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil alumunium dan lain-lain);
- pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan;
- pelabelan, pembubuhan prangko dan pemberian cap; pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah; sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 82921Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
- 82922Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan
- 82923Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil
- 82924Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia
- 82925Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi
- 82929Aktivitas Pengepakan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.