Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi;
- pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi;
- pembuatan pengganti kopi;
- pencampuran teh dan mate;
- pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan 1079.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
- 1071Industri Produk Bakeri
- 1072Industri Gula
- 1073Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula
- 1074Industri Makaroni, Mi, Cous-cous, dan Produk Sejenisnya
- 1075Industri Makanan dan Masakan Olahan
- 1077Industri Bumbu Masak
- 1079Industri Produk Makanan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.