Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti kelapa dan aren);
- pembuatan sirop gula;
- pembuatan molases (harum manis);
- produksi sirop dan gula mapel.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (4)
Kode lain yang berdekatan
- 1071Industri Produk Bakeri
- 1073Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula
- 1074Industri Makaroni, Mi, Cous-cous, dan Produk Sejenisnya
- 1075Industri Makanan dan Masakan Olahan
- 1076Pengolahan Kopi dan Teh
- 1077Industri Bumbu Masak
- 1079Industri Produk Makanan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.