Uraian resmi
Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula-gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.
Isi golongan ini
- 1071Industri Produk Bakeri
- 1072Industri Gula
- 1073Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang Gula
- 1074Industri Makaroni, Mi, Cous-cous, dan Produk Sejenisnya
- 1075Industri Makanan dan Masakan Olahan
- 1076Pengolahan Kopi dan Teh
- 1077Industri Bumbu Masak
- 1079Industri Produk Makanan Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (26)
- 10710Industri Produk Bakeri
- 10721Industri Gula Pasir
- 10722Industri Gula Merah
- 10723Industri Sirop
- 10729Industri Gula Lainnya
- 10731Industri Pengolahan Kakao
- 10732Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat
- 10733Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering
- 10739Industri Kembang Gula Lainnya
- 10740Industri Makaroni, Mi, Cous-cous, dan Produk Sejenisnya
- 10750Industri Makanan dan Masakan Olahan
- 10761Pengolahan Kopi
- 10762Pengolahan Teh
- 10771Industri Kecap
- 10772Industri Garam Konsumsi Beryodium
- 10773Industri Garam Industri Aneka Pangan
- 10779Industri Bumbu Masakan Lainnya
- 10791Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus
- 10792Industri Kue Basah
- 10793Industri Produk Makanan dari Kelapa
- 10794Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya
- 10795Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati
- 10796Industri Dodol
- 10797Industri Infusi Herbal/Herb Infusion
- 10798Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut
- 10799Industri Produk Makanan Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 101Pengolahan dan Pengawetan Daging
- 102Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 103Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran
- 104Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
- 105Industri Produk Susu
- 106Industri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
- 108Industri Pakan Hewan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.