Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 107: Industri Makanan Lainnya

Uraian resmi

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula-gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

Isi golongan ini

Kode 5 digit untuk NIB (26)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.