Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam umumnya tidak termasuk kulit berbulu dan dapat dilapisi, diimpregnasi atau diberi karet, namun tidak dirajut atau di-crochet. Subgolongan ini mencakup
- pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit juru las/welder;
- pembuatan pakaian kerja;
- pembuatan pakaian luar lainnya yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau kain crocheted, kain nirtenun, dan kain lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, dan rok;
- pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau crocheted, kain renda/lace, dan kain lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, piyama, gaun tidur, gaun ganti, kimono, blus, korset, rok dalam, dan bra;
- pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain;
- pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat subgolongan 1420;
- pembuatan pakaian jadi yang langsung dibentuk dari rajutan atau crocheted, lihat subgolongan 1430;
- pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat subgolongan 2219, 2220;
- pembuatan pakaian pelindung dan tahan api, lihat subgolongan 3290;
- perbaikan pakaian jadi, lihat subgolongan 9529.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 14111Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
- 14112Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit
Kode lain yang berdekatan
- 1412Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian (Bukan Konfeksi) Sesuai Pesanan/Kustomisasi
- 1413Industri Perlengkapan Pakaian
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.