Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan;
- pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan;
- pembuatan kulit komposisi;
- pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014;
- produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012;
- pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420;
- pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229;
- pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 15111Pengawetan Kulit
- 15112Penyamakan Kulit
- 15113Pewarnaan Kulit Berbulu
- 15114Industri Kulit Komposisi
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.