Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan pokok KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 15: Industri Kulit dan Produk Sejenis

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

Isi golongan pokok ini

Kode 5 digit untuk NIB (11)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.