Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.
Isi golongan pokok ini
- 151Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
- 152Industri Alas Kaki
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 15111Pengawetan Kulit
- 15112Penyamakan Kulit
- 15113Pewarnaan Kulit Berbulu
- 15114Industri Kulit Komposisi
- 15121Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya
- 15122Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, dan Barang Lainnya untuk Hewan
- 15129Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi
- 15201Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
- 15202Industri Sepatu Olahraga
- 15203Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
- 15209Industri Alas Kaki Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.