Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan lembaran venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat kayu lapis atau kegunaan lainnya, meliputi proses penghalusan, pewarnaan, pelapisan, peresapan, penguatan (baik dengan kertas maupun kain), atau dibuat dalam bentuk motif;
- pembuatan kayu lapis, panel venir (kayu halus), serta jenis papan dan lembaran kayu yang dilapisi;
- pembuatan papan untai berorientasi/oriented strand board (OSB) dan papan partikel lainnya;
- pembuatan papan serat kepadatan menengah/medium density fibreboard (MDF) dan papan serat lainnya;
- pembuatan kayu yang dipadatkan;
- pembuatan kayu laminasi lem, kayu laminasi silang/crosslaminated timber (CLT), dan kayu venir laminasi;
- pembuatan papan serat isolasi dari kayu atau bahan yang mengandung lignin lainnya, baik yang diikat dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 16211Industri Kayu Lapis
- 16212Industri Venir
- 16213Industri Kayu Laminasi
- 16219Industri Panel Kayu Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 1622Industri Barang Bangunan dan Bangunan dari Kayu
- 1623Industri Wadah dari Kayu
- 1629Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.