Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup
- pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang berbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan akrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; damar alkyd dan poliester dan polieter; silikon dan penukar ion berbasis polimer;
- pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui pencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik yang dipulihkan;
- pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan dan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya dalam pemulihan material;
- peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa penyusun;
- pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis;
- pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata);
- pembuatan selulosa dan turunan kimianya.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.