Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk farmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 21011Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia
- 21012Industri Produk Farmasi untuk Manusia
- 21013Industri Produk Farmasi untuk Hewan
- 21014Industri Bahan Baku Farmasi untuk Hewan
- 21015Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
- 21021Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Manusia
- 21022Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia
- 21023Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Hewan
- 21024Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Hewan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.