Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 21011Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia
- 21012Industri Produk Farmasi untuk Manusia
- 21013Industri Produk Farmasi untuk Hewan
- 21014Industri Bahan Baku Farmasi untuk Hewan
- 21015Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
- 21021Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Manusia
- 21022Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia
- 21023Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Hewan
- 21024Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Hewan
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.