Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain;
- pengolahan darah
- pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik;
- pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal;
- pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan;
- pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi radiofarmaka);
- pembuatan farmasi bioteknologi.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan gula murni kimia;
- pembuatan garam farmasi;
- pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain;
- pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079;
- pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lain-lain), lihat subgolongan 1079;
- pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250;
- pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat subgolongan 3250;
- perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644;
- perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772;
- penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat subgolongan 7210;
- pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 21011Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia
- 21012Industri Produk Farmasi untuk Manusia
- 21013Industri Produk Farmasi untuk Hewan
- 21014Industri Bahan Baku Farmasi untuk Hewan
- 21015Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.