Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 2593: Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok;
  • pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper;
  • pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik;
  • pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng;
  • pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai;
  • pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling;
  • pembuatan perkakas pengepres;
  • pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa;
  • pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot);
  • pembuatan perkakas kelim;
  • pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain;
  • pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599;
  • pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 2818;
  • pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823;
  • pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.

Kode 5 digit untuk NIB (4)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.