Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok;
- pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper;
- pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik;
- pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng;
- pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai;
- pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling;
- pembuatan perkakas pengepres;
- pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa;
- pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot);
- pembuatan perkakas kelim;
- pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain;
- pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599;
- pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 2818;
- pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823;
- pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 25931Industri Perkakas Tangan
- 25932Industri Alat Potong
- 25933Industri Alat Makan dari Logam
- 25934Industri Peralatan Umum
Kode lain yang berdekatan
- 2591Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
- 2592Pengerjaan dan Pelapisan Logam
- 2594Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam
- 2595Industri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam bukan Kabel
- 2599Industri Produk Logam Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.