Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi perhiasan mutiara;
- produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia;
- pengerjaan berlian;
- pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya;
- pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan;
- pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode;
- pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia;
- pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak;
- pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan 1512;
- pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25;
- pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652;
- pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan 3212;
- pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 32111Industri Permata
- 32112Industri Perhiasan dari Logam Mulia
- 32113Industri Barang Berharga dari Logam Mulia bukan Perhiasan
- 32114Industri Perhiasan dari Mutiara
- 32119Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.