Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Kelompok KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 26210: Industri Komputer dan Perakitan Komputer

Daftarkan ke NIB

Jawaban singkat: KBLI 26210 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Industri Komputer dan Perakitan Komputer. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan komputer, misalnya komputer induk/mainframe, komputer desktop, laptop, dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC. Komputer digital merupakan jenis yang umumnya banyak digunakan dan dapat melakukan hal-hal berikut: (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatika yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi tanpa intervensi manusia, sebuah program pemrosesan yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi dengan keputusan logis (logical decision) selama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasikan model matematika dan setidaknya terdiri atas kontrol analog dan elemen pemrograman. Kelompok ini mencakup

  • pembuatan komputer desktop;
  • pembuatan komputer laptop;
  • pembuatan komputer induk/mainframe;
  • pembuatan komputer genggam;
  • pembuatan komputer tablet;
  • pembuatan server komputer;
  • pembuatan komputer interaktif, termasuk digital signage, smartboard (papan tulis interaktif), dan perangkat interaktif (anjungan) layanan mandiri.

Kelompok ini juga mencakup

  • perakitan komputer;
  • pembuatan terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis;
  • pembuatan komputer dengan fungsi khusus untuk kemanan siber, seperti tembok api/firewall atau network detection and response (NDR).

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.