Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran (seperti mesin cetak/printer, monitor, dan papan tik/keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau komputer induk/mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, mesin cetak, monitor, papan tik, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, pemindai atau scanner, dan proyektor atau viewer.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
- 261Industri Komponen dan Papan Elektronik
- 263Industri Peralatan Komunikasi
- 264Industri Barang Elektronik Rumah Tangga
- 265Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu
- 266Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
- 267Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata
- 268Industri Media Magnetik dan Media Optik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.