Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup di antaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi, mikrofon, mesin karaoke, dan jukebox, headphone, dan lain-lain.
Isi golongan ini
- 2641Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai
- 2642Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi
- 2649Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 26410Industri Televisi, Monitor Televisi, dan Displai
- 26420Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi
- 26490Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 261Industri Komponen dan Papan Elektronik
- 262Industri Komputer dan Perlengkapannya
- 263Industri Peralatan Komunikasi
- 265Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu
- 266Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
- 267Industri Peralatan Fotografi dan Instrumen Optik bukan Kacamata
- 268Industri Media Magnetik dan Media Optik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.