Jawaban singkat: KBLI 28210 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup
- pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan;
- pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki);
- pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah;
- pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian;
- pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk;
- pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain;
- pembuatan mesin pemerah susu;
- pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura;
- pembuatan handsprayer;
- pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung;
- pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah;
- pembuatan mesin untuk pertanian vertikal.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, lihat subgolongan 2593;
- pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 2816;
- pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818;
- pembuatan mesin pemindah tanah, lihat subgolongan 2824;
- pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825;
- pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah
- dikeringkan, lihat subgolongan 2825; pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, lihat subgolongan 2910; pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, lihat subgolongan 2920.
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.