YTDL = Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat Lain. Kode ini dipakai bila kegiatan Anda tidak cocok dengan kode lain yang lebih spesifik, jadi cek dulu kode yang berdekatan di bawah.
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil, dan bangunan, pertanian, atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan eksklusif, dalam aktivitas ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam aktivitas ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain, termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing yang melekat pada masing-masing jenis industrinya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk logam untuk penggunaan umum (lihat golongan pokok 25), perangkat pengendalian terkait, peralatan komputer, peralatan pengukuran dan pengujian, peralatan pendistribusian, dan pengendalian tenaga listrik (lihat golongan pokok 26 dan 27), dan kendaraan bermotor (lihat golongan pokok 29).
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (29)
- 28111Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
- 28112Industri Motor Pembakaran dalam
- 28113Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin
- 28120Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
- 28130Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Keran, dan Klep/Katup
- 28140Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin
- 28151Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
- 28152Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik
- 28160Industri Alat Pengangkat dan Pemindah
- 28171Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual
- 28172Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektrik
- 28173Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektronik
- 28179Industri Peralatan Kantor
- 28180Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
- 28191Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan
- 28192Industri Mesin Timbangan
- 28193Industri Mesin Pendingin
- 28199Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL
- 28210Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
- 28220Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
- 28230Industri Mesin Metalurgi
- 28240Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi
- 28250Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
- 28261Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
- 28262Industri Mesin Tekstil
- 28263Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit
- 28291Industri Mesin Percetakan
- 28292Industri Mesin Pabrik Kertas
- 28299Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.