Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing jenis kegiatannya.
Isi golongan ini
- 2821Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
- 2822Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
- 2823Industri Mesin Metalurgi
- 2824Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
- 2825Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
- 2826Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit
- 2829Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 28210Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
- 28220Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
- 28230Industri Mesin Metalurgi
- 28240Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi
- 28250Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
- 28261Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
- 28262Industri Mesin Tekstil
- 28263Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit
- 28291Industri Mesin Percetakan
- 28292Industri Mesin Pabrik Kertas
- 28299Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.