Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.
Isi golongan pokok ini
- 321Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
- 322Industri Alat Musik
- 323Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
- 324Industri Alat Permainan dan Mainan
- 325Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
- 329Industri Produk Lainnya YTDL
Kode 5 digit untuk NIB (24)
- 32111Industri Permata
- 32112Industri Perhiasan dari Logam Mulia
- 32113Industri Barang Berharga dari Logam Mulia bukan Perhiasan
- 32114Industri Perhiasan dari Mutiara
- 32119Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
- 32120Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
- 32201Industri Alat Musik Tradisional
- 32202Industri Alat Musik Nontradisional
- 32300Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
- 32401Industri Alat Permainan
- 32402Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi
- 32501Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi
- 32502Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik
- 32503Industri Kacamata
- 32509Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Lainnya
- 32901Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya
- 32902Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar
- 32903Industri Kerajinan YTDL
- 32904Industri Peralatan untuk Pelindung Keselamatan
- 32905Industri Serat Sabut Kelapa
- 32906Industri Rambut, Janggut, dan Bulu Mata Palsu
- 32907Industri Kancing dan Ritsleting
- 32908Industri Pemantik Api/Lighter
- 32909Industri Produk Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.