Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games, termasuk mainan elektronik dan aksesorinya, mainan kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan menggunakan koin atau permainan arkade, dan permainan hiburan lainnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol gim video, lihat golongan 264.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
- 321Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
- 322Industri Alat Musik
- 323Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
- 325Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
- 329Industri Produk Lainnya YTDL
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.