Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, sumber energi, dan kegunaan lain;
- produksi dan distribusi udara dingin, seperti penyediaan penyejuk udara;
- produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan;
- produksi es dari air alami.
Subgolongan ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.